Bojonegoro (bojonegoronem.com) Banding oleh Manajemen Persibo Bojonegoro terkait keputusan Komdis PSSI buntut kericuhan dalam pertandingan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro, di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Sabtu (11/1/2025).
Manajemen Persibo Bojonegoro mengatakan bahwa alasan mengajukan banding itu karena menganggap bahwa Komdis PSSI tidak bisa mengubah hasil pertandingan dan hanya bersifat korektif. Sehingga keputusan Komdis PSSI dianggap tidak sesuai Statuta maupun Kode Disiplin PSSI.
“Kami akan buka fakta-fakta yang ada bahwa wasit sudah menetapkan gol. Kalau sesuai dengan regulasi hasil sudah tidak bisa diubah,”kata Deddy Adriyanto Wibowo selaku Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, dijelaskan dalam Pasal 78 Kode Disiplin PSSI bahwa kewenangan PSSI diantaranya hanya menjatuhkan sanksi disiplin, mengkoreksi kesalahan wasit, namun tidak bisa menganulir gol yang telah ditetapkan wasit.
“Mengoreksi itu penjabarannya luas, seperti mengkoreksi hukuman, keputusan, tetapi tidak masuk dalam kategori menganulir gol. Kami sekarang lagi berjuang itu,” lanjut Deddy Adriyanto Wibowo menjelaskan.

Deddy menegaskan, sepanjang sejarah sepak bola dunia, baru kali ini Komdis menganulir gol. “Tetunya ini akan menjadi preseden buruk sepak bola Indonesia. Tidak menutup kemungkinan dari kasus ini akan dilakukan klub lain untuk melakukan gugatan jika terjadi gol,” jelasnya.
Sementara disinggung soal putusan Komdis PSSI yang akan menggelar pertandingan ulang, pihaknya mengaku siap. Namun, tidak dengan perubahan skor atau menganulir gol Persibo di menit 90+4 itu. Pertandingan dihentikan oleh wasit itu karena alasan keamanan.
“Pertandingan belum selesai itu artinya tidak mengubah hasil gol yang terjadi. Pertandingan tinggal 30 detik tidak dilanjutkan karena tidak ada jaminan keamanan dari perangkat pertandingan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pertandingan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro berujung ricuh usai Persibo mencetak gol penyama kedudukan yang diawali pelanggaran pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Komdis PSSI menyebut, fakta dan pertimbangan hukum menerangkan, bahwa Wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin yaitu:
1. Bahwa Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat) tidak terjadi.
2. Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.
3. Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit satu menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.
Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. [DA]
More Stories
Indonesia Vs Filipina: Kalah 0-1, Garuda Tersingkir dari Piala AFF 2024